Parfum merupakan salah satu
kebutuhan utama bagi manusia di era globalisasi ini, minyak wangi atau parfum
menjadi bagian utama untuk setiap individu dalam menjalani aktifitas
sehari-hari. Rutinitas yang di jalankan oleh setiap individu tidak akan
sempurna tanpa di iringi dengan deodorant dan sedikit semprotan parfum ke
pakaian yang di gunakan, sudah menjadi kebiasaan setiap orang yang ada di dunia
untuk memakai parfum tatkala beraktifitas agar tingkat percaya diri menjadi
lebih sempurna. Parfum merupakan salah satu pewangi tubuh untuk menutupi bau
yang tidak enak tatkala peluh membasahi tubuh disaat bekerja keras, dengan
adanya bantuan siramannya setidaknya menutupi bau asam yang di timbulkan oleh
keringat.
Bagaimana dengan hukum islam tentang memakai parfum?
Islam membolehkan memakai parfum
baik pria maupun wanita, dasar hukum yang membolehkan bagi muslim untuk memakai
parfum tersebut sebagai berikut:
Dari Aisyah RA.,katanya:” Aku pernah mewangikan Nabi SAW dengan parfum
terbaik yang kami punyai, sehingga wanginya tercium olehku sedang warna
putihnya parfum itu terdapat di kepala dan jenggot beliau.”(Muttafaq ‘Alaih).
Hadith diatas menjelaskan bahwa
Aisyah istri Baginda Rasulullah SAW pernah memakaikan parfum kepakaian beliau,
bahkan wanginya pun sangat harum dan parfum tersebut terdapat di kepala dan
jenggot beliau, dari apa yang telah di lakukan istri baginda Rasulullah SAW
menjadi pedoman bagi kita bahwa boleh memakai parfum karna hal itu di senangi
oleh Rasulullah dengan tidak menyanggah Aisyah tatkala wewangian tersebut di
pakaikan kepada beliau.
Sedangkan disisi lain perlu kita
kajian lebih lanjut mengenai parfum yang layak dipakai oleh pria dan wanita,
perbedaan tersebut bisa kita pelajari dari hadith berikut:
Dari Abu Hurairah RA., katanya: Rasulullah SAW bersabda: “Parfum
yang cocok buat laki-laki ialah yang nampak baunya dan tersembunyi warnanya.
Adapun parfum untuk perempuan ialah yang nampak warnanya dan tersembunyi baunya.”
(Sunan
Abu Daud).
Perbedaan parfum laki-laki dan
perempuan terletak pada warna dan baunya. Baginda Rasulullah mengatakan bahwa
parfum yang baik untuk laki-laki adalah yang nampak baunya dan tersembunyi
warnya. Menurut hemat saya definisi parfum laki-laki memiliki sifat bau yang keras
atau menyengat tapi warna dari jenis warna atau zat sifat cairnya itu
tersembunyi, tidak nampak atau tidak berbekas di baju atau badan, kenapa harus
wanginya harus hard? Karna bau badan laki-laki lebih keras dibandingkan dengan
bau perempuan yang terkesan soft. Sedangkan parfum untuk wanita ialah yang
warnanya jelas tampak atau tidak samar, tapi jenis bau yang timbul dari parfum
tersebut tidak menyengat atau keras, bisa kita tafsirkan parfum yang memiliki
aroma yang soft.
Islam dengan jelas membolehkan
memakai parfum dengan petunjuk yang telah di jelaskan oleh hadith di atas.
Masalah tidak boleh memakai parfum yang tercampur dengan kadar alkohol yang
banyak merupakan bab permasalahan hukum yang di bahas secara terpisah. Ada
pendapat yang membolehkan memakai parfum yang tercampur alkohol karna dilihat dari
sisi kegunaan alkohol tidak lebih untuk mendukung sistematika kerja
penyemprotan tapi kadarnya tidak terlalau banyak hanya sekedar saja. Pendapat
yang lain tidak membolehkan di karnakan alkohol haram dan sedikit saja
pemakaian barang yang haram maka hukumnya juga haram, perbedaan pendapat ini
menjadi renungan kita bersama. Jika anda ingin memakai parfum maka tinggal
mengambil langkah yang tepat dan ada baiknya bertanya atau membaca lebih
mendalam lagi mengenai tidak di bolehkannya memakai parfum yang tercampur
dengan kadar alkohol.
ALLAHU A’LAM